Kebijakan-kebijakan dalam Dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi

 merujuk pada prinsip umum yang memandu setiap keputusan pihak yang memiliki otoritas terkait dalam hal ini pemerintah dan lembaga sosial masyarakat untuk memanfaatkan peranannya dalam masyarakat. Studi tentang kebijakan teknologi informasi dan komunikasi memberi perhatian kepada seperangkat norma dan aturan untuk mengelolah hak dan kewajiban dari kalangan profesional dan organisasi

Kebijakan dalam teknologi informasi dan komunikasi meliputi isi media (content), kepemilikan (ownership), persoalan infrastruktur teknis dan perkembangan teknologi, relasi media dengan publik, dan isu seputar relasi media dengan pihak yang berwenang dan pasar (Chari, 2017). Kebijakan tersebut ditetapkan oleh pemerintah tetapi juga dalam perumusan dan penerapannya mengacu pada organisasi seperti negara (uni eropa), ESCAP (Economic and Social Commision for Asia and The Pasific), PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa/ United Nations) seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation) dan lembaga negara Amerika, FCC (Federal Communication Commision).

Teknologi informasi dan komunikasi menentukan arah perubahan dunia. Perubahan terjadi tidak hanya pada sektor telekomunikasi tetapi juga dalam konteks sosial, politik, ekonomi dan budaya. Perkembangan teknologi memicu terjadinya ekonomi digital yang memunginkan sektor-sektor sebelumnya yang sudah dalam zona nyaman, menjadi terancam dengan munculnya teknologi berbasis internet. Pemerintah dan lembaga atau organisasi sosial harus hadir dan siap mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi karena perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat (Grunwald dan Orwat, 2015).

Dalam pemaparan ini penulis akan membahas tiga kebijakan  global yang terkait dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tiga kebijakan tersebut adalah konvensi UNESCO tentang keragaman budaya, kebijakan dari ESCAP untuk melindungi perempuan dan anak perempuan, dan kebijakan oleh lembaga Amerika FCC (Federal Communication Commision) untuk mengawasi akses internet dalam hal ini untuk melindungi konsumen dan transparansi penyedia jasa layanan internet.   

Perlindungan Terhadap Konsumen

FCC akan mengawasi dan mengambil tindakan terhadap penyedia layanan internet untuk tindakan yang mengabaikan kompetisi atau praktik yang tidak adil dan menipu.

Setiap individu dapat mengakses dengan cara yang sama dalam posisi yang setara. Namun ada kelemaan bahwa netralitas internet dipandang tidak membangun bagi mereka yang tinggal di pedesaan dan memiliki tingkat ekonomi yang rendah sebab mereka tidak mengambil keuntungan dari akses tersebut (Murray, 2012).

Munculnya teknologi baru mengubah sistem pada teknologi, manajemen siaran dan telekomunikasi. Aturan diubah agar sesuai dengan skema dan perkembangan zaman. Ketika terjadi ketidakpuasan masyarakat, FCC memfasilitasi untuk diadakan evaluasi yang menargetkan kemajuan. Perkembangan dalam dunia internet, media, dan teknologi informasi dan komunikasi mendorong FCC untuk merumusan dan menerapkan regulasi dan kebijakan yang sesuai. FCC melayani kepentingan masyarat dalam mengakses informasi dalam internet dan media konvesional lainnya.      

Konvensi UNESCO tahun 2005 tentang keanekaragaman budaya merupakan instrumen standar pengaturan internasional yang menyediakan kerangka kerja bagi tata kelola budaya yang didasarkan pada prinsip kesadaran berekspresi, kesetaraan gender, keterbukaan dan keseimbangan terhadap budaya yang saling melengkapi untuk pembangunan berkelanjutan. Konvensi UNESCO ini mendorong pemerintah memperkenalkan budaya dalam konteks global dan berkomitmen untuk melindungi dan mempromosikan keanekaragaman ekspresi budaya.

Komentar